Proteksi
Radiasi
Menurut IRCP No. 60 tahun 1990 azas dalam system proteksi radiasi
terdiri dari 3 unsur yaitu
a. Azas
manfaat dalam pembenaran upaya pemakaian (Justifikasi)
Setiap
pemakaian zat radioaktif atau sumber radiasi yang lainnya hanya didasarkan pada
azas manfaat dan memperoleh persetujuan dari badan-badan yang sudah ditentukan
seperti BAPETEN. Setiap pemakaian radiasi yang tidak memberikan manfaat nyata
kepada seseorang atau masyarakat yang mungkin akan menerima penyinaran tidak
dibenarkan.
b. Azas
Optimus (Optimasi)
Nilai
dosis yang diterima oleh seseorang, jumlah orang yang akan menerima penyinaran
dan kemungkinan terkena radiasi dari suatu sumber radiasi harus pada tingkat
serendah mungkin dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan social. Prosedur
pengoptimuman sebaiknya didasarkan pada pembatasan dosis perorangan.
c.
Azas pembatasan dosis prorangan (Limitasi)
Dosis
radiasi yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui
nilai batas dosis (NBD) yang telah ditetapkan.
NBD bukanlah sebagai target tetapi sebagai acuan agar radiasi yang diterima
bisa ditekan.
Proteksi radiasi terhadap pasien secara umum, meliputi : (Blackwell pediatric radiografi, 1997 )
Proteksi radiasi terhadap pasien secara umum, meliputi : (Blackwell pediatric radiografi, 1997 )
a.
Gunakan faktor eksposi yang tepat.
b. Gunakan jarak yang sesuai.
c.
Gunakan waktu eksposi yang singkat.
d. Gunakan kolimasi secukupnya.
e.
Yakinkan agar pasien tidak bergerak.
f. Gunakan gonad shield.
Komentar
Posting Komentar